Thursday, October 30, 2008
KLATEN ONLINE
selama tinggal diklaten..baru tahu nih ada link tentang klaten..
Bagi temen2 yang mau tahu klaten,termasuk saya sendiri*halah
bisa buka-buka nih..
Sapa Mempelainya??
Ada SMS masuk di HP ana
terlihat isinya:
Assalamu'alaikum, InsyaALLAH akn mnkh :INDRIA NUR'AINI& BANNA H
pd 2nov"08jm10 di sukoharjo.Mrpkn stkhormatan pabl antm wa antunna mndo'akankm b"2. Jzkumullahkhrn jz..
Saya yang membacanya binngung, nih sapa ya??nama sih jelas tertulis,tapi
saya nampak asing dengan kedua nama tersebut..
Saya kemudian mengaduk-aduk kembali memori otak yang kadang jalan lemot..
Akhirnya saya analisa
- Banna??apakah itu temen kampus yang dulu pernah kuliah tidak genap setahun trus keluar..tapi mustahil, karena walau saya pernah 1 kegiatan kita nggaksaling kenal. Dan kl mungkin saya diundang pasti pakai undangan dititipka wajihan..dan ketika saya kroscek ketemen2 kampus nggak ada yg dpt SMS trsebut..berarti bukan Banna yang itu
- kedua INDRIA NUR'AINI..sapa ya??lalu saya pisahkan dua kata INDRIA dan NUR'aini..INDRIA saya anggap INDRI aja dulu..ana jadi ingat beberapa waktu lalu ada seorang penyiar radio yang berkata kalau ada orang yang namanya INDRI mau ketemu saya, tp saya ragu krn yang ia katakan INDRI pedan bukan sukoharjo..walau saya nggak tahu semua nama indri baik yang pedan atau sukoharjo karena merasa nggak py kenalan dengan nama tersebut
- Akhirnya saya inget nama belakangnya Nur'aini, apakah ini ukhti aini??ya beberapa bulan yg lalu saya sempet dihubungi akhwat yg namanya aini..Ia mengaku dapat nomor dari mbak.Ais..temenku yang akan walimahn.Ia mau nebeng ke tempat m.Ais..tapi smapai sekarang ana juga belum pernah lihat wajahnya, karena waktu itu ia nggak jadi datang ke walimahan m.Ais..kitapun cuma SMSan pasca itu, dan dah lama saya kehilangan kontak dan lama nggak berhubungan..lagipula nomor HPnyabeda..akhirnya saya hubungi mbak Ais dan menayakan kenal tuh nama nggak ..dan akhirnya benar itu nama ukhti Aini...
RUU disyahkan akhrinya..
Dugh..puji syukur alhamdulillah..
dan ketika ngintip MP sebelah ada artikelnya yah ana izin Copas..
nih isinya,,
NILAH.COM, Jakarta - Meski tanpa kehadiran FPDIP dan FPDS, RUU Pornografi akhirnya disahkan menjadi UU. Pengesahan dilakukan setelah 8 fraksi menyetujuinya secara aklamasi.
Keputusan diambil setelah 8 fraksi menyampaikan pandangan akhirnya masing-masing melalui juru bicaranya. Setelah itu Ketua DPR Agung Laksono menyampaikan pertanyaan kepada para peserta sidang paripurna.
"Apakah RUU ini bisa disetujui menjadi undang-undang?" tanya Agung. Pertanyaan itu langsung disahut dengan kompak oleh peserta sidang paripurna. "Setuju!" Lalu palu pun diketokkan Agung tiga kali. Tok! Tok! Tok!
Turut hadir Menag Maftuh Basyuni, Menneg PP Meutia Hatta, Menkum HAM Andi Mattalatta, dan Menkominfo M Nuh. Sebelumnya FPDIP dan FPDS melakukan aksi walk out karena menolak pengesahan RUU Pornografi.[L3]
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
f.kekerasan seksual;
g.masturbasi atau onani;
h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
i.alat kelamin.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.
Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.
Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
BAB VI
PEMUSNAHAN
Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PENJELASAN:
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.
Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Wednesday, October 29, 2008
Dikeroyok di perpustakaan
Tapi berhubung belum ada selembar kertas yang ku harapkan itu
yah trus ke perpustakaan jurusan aja..
Yah ada beberapa mahasiswa yang sibuk ngerjakan tugas disana
Sayapun ambil posisi dipojokkan sebuah meja
memang perpust jurusan nggak seluas pusat..
Tapi lebih asyik disini lagipula ada beberapa komputer yang bisa buat ngenet gratis
kucoba enakin dudukku, sambil kukeluarkan novel "syahadat Cinta"
Yah gara-gara kamarku mati lampu belumsempet deh tuh novel ku selesaikan
padahal dah penasaran pengen tahu seluk-beluk dunia pondok pesantren yang menjadi latar novelnya..
Sambil sesekali saya menyapa dan menyalami beberapa adik tingkat yang wara-wiri
tiba-tiba datanglah seorang akhwat dari harokah sebrang..saya tersenyum dan menjawab salamnya
kemudian sejurus kemudian, ia berkata sambil mengeluarkan selembar "buletin"
"mbak bisa ngganngu sebentar..??tanyanya
Saya yang lagi asyik baca menoleh,"ehm,,boleh ada apa ya??"
Akhirnya ia memberikan selembar buletin adan bercerita tntang RUU pornografi..
Akhirnya terjadilah diskusi seru antara saya dan beliau..maklum kita bertentangan pendapat
Ia menolak RUU dan saya dikubu sebaliknya..
Rupanya diskusi kami menarik perhatian sekitar
nampak beberapa mahasiswa yang senyum-senyum lihat aksi kita* paling dikira sok aktivis
Dan akhirnya akhwat sebelah saya yang berbeda harokah lagi tapi juga nggak seharokah dengan akhwat pertama ikut nimbrung..
Sayapun nggak bisa menolak, wal hasil saya meladeni 2 harokah..kira-kira 3 orangan lah..
Walau akhirnya nggak nemu satu titik persamaan pendapat
Akhirnya ya udah kita berfikir "ya dah mbak, mungkin pola pikir kita beda..Tapi bisa kita ambil hikmahnya untuk bisa menghargai pendapat masing-masing" kata si Akhwat kedua..
Karena si akhwat pertama dah hilang kata ia akhirnya pamit"makasih ya mbak atas semua.."
"iaya...mau kuliah ya??" tanyaku
"enggak, ntar lagi"
Sedang si akhwat kedua sebenarnya mau lanjut setelah sebelumnya
ia dihubungi temennya untuk suatu acara, tapi ia mau tangguhkan demi diskusi dadakan kami
Tapi akhirnya ana Cut aja, karena ntar juga nggak nyambung
Saya akhirnya ngenet aja lah...
"Kita sambung kapan-kapan yah..
karena ana lagi mau cari sesuatu, nih dari tadi antri komputer.."saya akhiri diskusi itu
Akhirnya, ketika didepan komputer maasiswi sebelah saya tanya
"mbak diskusi apa?"..
sambl tersenyum saya jawab aja "RUU pornografi"
Pedapatnya??tanya beliau
"nggak setuju.."kataku sambil otak-atik cari info pendapat harokah akhwat pertama tadi
"kok bisa mbak.."tanyanya lagi
"ah males crita lagi..ntar ya lagi asyik nih.."putusku..sambil serius baca artikel
Yah..itulah pengalamanku dikeroyok beberpa akhwat dari bermacam-macam pikiran
Menarik seru dan bikin sedikit pusing..
Komentar beberapa akhwat yang sejalan pikiran alias se-wajihah lihat
saya digithuin mlah geloyor pergi...
"katanya kalau sama mbak,..dah gpp.."dalih mereka dibelakang
Huh...bete padahalkan waktu itu saya juga butuh penguatan pendapat..
tapi insya Allah malah bikin saya makin semangat belajar lagi
tentang mereka dan mencari kebenaran pendapat
Monday, October 27, 2008
ZUKRUF
Blog yang dah lama ana tinggalin..niatan mau diaktifin lagi..
mau jadi sosok tersendiri di blog ini
Saya yang sebenernya kali..
Sunday, October 26, 2008
Ada nggak ya, ustadz/ustazah online via SMS
tentang agama, fiqh terutama dan biasanya butuh banget
mau dijawab takut salah, mau nggak dijawab kasian butuh banget
kadang sampai telpon berkali-kali
Biasanya kalau tanya ke murrobbi atau ummahat
Dijawab setahunya aja yang sering kita nggak puas atau malah nggak jelas
, atau malah dikasih No Hp ustadzah
tapi kendalanya, jarang ada ustadzah yang mau balas kalau nggak kenal no kita
Nanti ditanya dulu ni sapa, dari mana, dapat no dari sapa??
Padahal kita butuh jawaban yang singkat padat dan jelas
Kalau telpon jarang diangkat,atau ditanya2 dulu identitasnya
kalau SMS lebih parah lagi...
Mikir-mikir ada nggak ya
ustadzah yang bisa dihubungi online via SMS???
Kenapa harus ikut CPNS
Ada yang sibuk otak-atik internet cari info, cari persyaratan dan tanya kesana-kesini
Sedang saya masih asyik dengan dunia saya sendiri
Tal menggubris Apa itu yang namanya CPNS
Kalau ada yang bilang.."habis kamu belum lulus sih??"
mungkin ada benarnya juga
akan tetapi itu bukan faktor utama
Sejak awal saya memang tidak terlalu tertarik dengan CPNS
Paling kalaupun terpaksanya suatu ketika mau mencoba
itu hanya sekedar penasaran atau ikut permintaan orang tua
Lagipula saya juga sadar diri
bukan orang yang setia terhadap pekerjaan
Mudah bosan dan terkadang pengen bebas dari segala aturan yang kadang
bikin pusing..
Faktor selanjutnya masalah Gaji..
Kata orang gaji PNS itu masih syubhat..
Darimana asalanya nggak jelas
ada yang bilang dari pajak, lha kalau misal hasil pajak Minuman keras, rokok dsb, gimana??
Yah..ambisi untuk jadi PNS itu mungkin belum ada
masih dalam tahap menikmati kerjaan sambilan sambil meluluskan study
yang dah bikin pusing beberapa tahun...
Sunday, October 19, 2008
Dikirain Tukang jual Singkong..
"mbak ada telepon.."
Yah ketika ana hampiri dah mati..
"makanya HPnya ojo ditinggal.."
Akhirnya saya telepon balik tuh nomor asing
takutnya penting
"assalamu'alaykum..ni sapa ya??sapaku pertama kali
"wa'alaykum salam,,niki bu***?jawabnya
Ya iya menyebut nama panggilanku
Kalau ada awalan bu, kukira guru-guru ditempatku kerja
atau wali murid..
tapi perasaan saya nggak kenal tuh suara, wali murid juga mustahil
karena saya jarang bersinggungan, kan cuma guru ekstra.
"iya pak, niki sinten nggih?? tanyaku menanyakan namanya
" niki Pak sholeh..."jawabnya
"sholeh sinten nggih...?ku masih asing dengan tuh nama dan suara
"lha ni sinten..??tanya beliau..
"lho, ni sapa td telepon trus saya telpon balik" jawabku
"ni pak sholeh.., ni Bu****kan??ia memastikan
"iya, tapi bapak sapa?
"kapan jualan pohung( singkong)??"tanya ia selanjutnya
"hah..jualan pohung..??saya kaget
"iya, kapan kepasar??ia msih dengan rasa tak bersalah
"pak, saya nggak jualan pohung.."
"lha ini pak sholeh sapa??'akhirnya saya penasaran
"pak sholeh criping pohung.."jawab ia masih bikin aku keki dengan logat jawa medog
"pak saya nggak jualan pohung.."akhirnya..
"oo, jadi keliru ya mbak.."masih dengan polosnya
"iya pak.."
Akhirnya berakhir pula..
Tapi kenapa ia tahu namaku dan benar..??
Thursday, October 16, 2008
bantu dan dukung RUU yuk...!!!(harus..)
Ayo temen-temen dukung para temen-temen di DPR yang lagi banyak tersudut dengan banyaknya surat yang mampir, yang kebanyakan berisi penolakan RUU pornografi
Caranya kirim surat dukungan yang dialamatkan ke pansus RUUd/a DPR-RI senayan jakarta atau via Fax pansus RUU 021-5715512.
Ajak juga temen-temn,keluarga dan semua yang dikenal untuk lakukan hal sama..
Demi kebaikan moral bangsa Indonesia tercinta
walimahan yang membuatku sedih..
Sebuah walimahan yang akan selalu ku ingat karena kesedihanku..
Kenapa??
Yah karena prosesinya yang jawa abizzz dan yang paling parah mempelai wanitanya buka jilbab..
Saya sebenarnya sudah atahu dan memprediksikan sejak lama
sejak beberapa bulan yang lalu ia sering menghuungi saya dan minta pendapat saya
Dan saya sudah berusaha menasehatinya..
Sejak awal ia masih pacaran ,saya minta beliau agar segera nikah aja
Akhirnya ia nurut, walau lama saya harus nunggu hari itu diperhitungkan menurut hitngan jawa
Dan ketika ia minta pertimbangan untuk lepas jilbab pas walimahan karena permintaan ortunya
saya sudah mnt agar ia melobby ortunya lagi..
Ia beralaskan "mahal" mbak kalau make up pakae jilbab
Saya pun bilang justru murah karena malah lebih sederhana
Atau kalau misal mau lebih mewah berapa biayanya saya akan usahain bantu *bergaya, padahal saat itu nggak pegang kerja,,,
Pokoknya segala upaya saya usahain..tapi hasilnya
ia tetep nurut ortu, karena nggak mau biki ibunya sedih..apalagi pasca kematian anaknya
Dan tadi, begitu saya lihat beliau, saya yang sudah Nyiap-nyiapin diri..akhirnya hanya terdiam
" mbak, anti kecewa ya" tegur temen sebelahku waktu duduk tadi
Yah, saya udah tahu akan begini, tapi saya sedih..ternyata apa yang saya usahakan sia-sia
Saya gagal...
Hiks..hiks..
Yah tapi bagaimana lagi..
Ya moga Allah mengampuni saya yang belum bisa membuat ia istiqomah..
Tuesday, October 14, 2008
hikmah kecelakaanku kemaren
Salah satunya, kecelakaan motorku..
2 kali dalam seminggu, cuma selang 2 hari..
Kecelakaan pertama, saya yang salah
gara-gara buru-buru ke sekolah, saya menyerempet anak SMA
Duh ia, nangis..
walau cuma lecet dikit motornya.ia mah sehat2 aja
Saya justru lebih parah..baik motor maupun badan, walau bisa jalan lagi
tapi sampai sekarang nyerinya masih terasa
Tapi Alhamdulillah, polisi yang datang nggak mempersoalkan
Saya urussendiri dengan damai, kalau nggak wah bisa-bisa motor saya disita
Apalagi saat itu, saya nggak lengkap surat2 motornya.
kecelakaan kedua, ditabrak orang waktu mau ambil uang
Yah, nekad juga sih saya. Padahal saat itu kondisi saya belum bisa duduk dimotor dengan sempurna..
Tapi karena kepepet, butuh uang..jadi nekad ambil mukafa'ah ke rumah temen
tiba-tiba..
Brugh...
Saya ketubruk motor cowok..
buru-buru saya bangun, habis yang nolong cowok-cowok ( kenapa sih, kl ada kecelakaan yang byk nolong cowok..)
Sayapun segera nanya kelawan saya*halah...
"mas nggak apa2 kan?"tanya saya
kontan yang pada nolong saya malh pada senyum-senyum..
"mbak, yang seharusnya tanya tuh mase.."kata mereka
Ya saya mah baik-baik aja..
mereka pada nggak percaya..
"bener, mbak..., coba cek tangannya!!"
"iya, nggak apa2"jawabku menyakinkan
(batinku sih bilang, ya kalau ada luka, itu sisa 2 hari yang lalu.)
Coba dicek motornya,,
Alhamdulillah baik-baik aja..
Hikmahnya: Hati-hati aja...
Trus Alhamdulillah, dengan kecelakaan saya bisa ngasih motivasi pada seorang akhwat yang putus asa dan trauma atas kecelakaanya..sampai benci pada Allah segala..
Dan tadi pagi ia menghampiriku seraua bilang " terima kasih ya mbak.., atas semuanya"
Akhirnya ia mau latihan jalan, dan tadi pagi dah bisa jalan tanpa alat bantu..
Akankah kuikuti jalan orang-orang yang lelah&menyisakan waktu untuk dakwah
Hari ini, saya dah ditanya 2 orang akhwat.."mbak, hari ini bisa kan, syuro'.??
Jawabanku sama "nggak bisa de', mbak harus ngelesi.."
Yah 1 minggu ini jam bada asharku habis untuk kerja freelance les privat, kebetulan lagi mid
jadi full seminggu saya ngajarin anak les..
Saya rasanya makin takut kehabisan waktu, ya waktu untuk dakwah..
karena saya kira dakwah adalah kerja profesional yang perlu dipikir matang dan bukan dikerjakan ditengah-tengah kelelahan seseorang, apalagi hanya waktu sisa..
Hari-hari kedepan saya makin miris, saya tambah porsi untuk cari kerja lagi
Yah kebutuhan menuntut saya untuk itu..
Tapi bagaimana, ruhiyah saya kedepan.
Kemaren ada tawaran les lagi, jadi otomatis waktu bada asharku habis..
Bada dhuhur juga, pagi dah kerja freelance di sebuah sekolah alam..
Waktu sisa rencana mau bisnis kecil-kecilan..
Lalu bagaimana porsi dakwahku??
Mikir..mikir...pusing..pusing..
Kemaren padahal baru dapat keluhan dari seorang istri ketua DPC
Banyak kader tapi nggak efektif, semua sibuk kerja..
Mereka hanya bisa dakwah disisa waktu mereka,
lalu bagaimana nasib dakwah kedepan???
Mikir..mikir...pusing..pusing...
Tapi harus tegas kayaknya..
Harus ada yang dikorbankan salah satunya
Dan isya Allah ada jalan keluar
Semoga
Tuesday, October 7, 2008
Halal Bi Halal warga PKs klaten
Start: | Oct 26, '08 01:00a |
Location: | klaten (belum tahu pasti tempatnya, bisanya di GOR ) |
Demi mempererat tali silaturahmi ketemu byk saudara seklaten, biar tambah semangat kampanye juga ya ...
REncana Tahun depan
Pegang Toga
Nenteng gaji
Apalagi ya..
pengennya sih
pergi
kemana githu...
Wess,pokoke
Ada banyak hal yang dah dalam
otak
untuk segera
ana wujudkan
semoga